PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENIPUAN BERKEDOK UNDANGAN DIGITAL MENGGUNAKAN SOSIAL MEDIA
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v31i1.915Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Penipuan, Undangan digitalAbstrak
Berkembangnya teknologi saat ini semakin canggih, fungsi komunikasi kian bervariasi. Saat ini munculnya undangan digital yang semakin mempermudah komunikasi, hanya dengan mengirimkan Undangan Digital melalui fitur share chat whatsapp maka undangan telah tersebar. Namun beberapa waktu terakhir penipuan berkedok undangan pernikahan menjadi ramai di masyarakat setelah salah satu sosial media menggugah lewat cuitan Twitternya, modus penipuan dengan modifikasi APK dapat mencuri akses pengguna ponsel bila asal mengklik pesan yang berasal dari orang yang tidak dikenal. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk aturan hukum terhadap tindak pidana penipuan berkedok undangan online, serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan secara online. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode normatif dengan bahan dasar hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan bahan dasar hukum sekunder yaitu buku, jurnal, dan beberapa artikel ilmiah tentang hukum. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan Konseptual. Dari hasil penelitian yang dilakukan tidak ada kejelasan aturan hukum mengenai penipuan model undang, dalam KUHP hanya mengatur tindak pidana penipuan dengan model konvensional biasa bahkan dalam UU ITE pun tidak dijelaskan secara spesifik dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana.
Referensi
Peraturan Perundangan-undangan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).
Buku:
Amrani, Hanafi, dan Mahrus Ali. Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Arief, Barda Nawawi. Perlindungan HAM dan Korban Dalam Pembaharuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Cet. 1. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana, 2017.
Maskun. Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana, 2014.
Maskun, dan Wiwik Meilarati Saloko. Aspek Hukum Penipuan Berbasis Internet. Bandung: Keni Media, 2017.
Muladi, dan Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1992.
Rahardjo, Satjipto. Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003.
Jurnal:
Fauzia, Ana, dan Fathul Hamdani. “Penegakan Miranda Principles Melalui Pemberian Bantuan Hukum Pendampingan Di Masa Pandemi Covid-19.” Seminar Nasional Hukum … 7, no. 1 (2021): 1–20. https://proceeding.unnes.ac.id/index.php/snh/article/view/699%0Ahttps://proceeding.unnes.ac.id/index.php/snh/article/download/699/619.
Jannah, H, Sofwan, dan M Naufal. “Penegakan Hukum Cyber Crime Ditinjau Dari Hukum Positif dan Hukum Islam.” Al-Mawarid 12, no. 1 (2012): 69–84.
Melani, Melani, Hari Sutra Disemadi, dan Nyoman Serikat Putra Jaya. “Kebijakan Hukum Pidana Dibidang Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana Non-Konvensional.” Pandecta Research Law Journal 15, no. 1 (2020): 111–20. https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i1.19469.
Puspitasari, Ikka. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Hukum Positif di Indonesia.” Madani (Hukum dan Masyarakat Madani) 8, no. 1 (2018): 1–14. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/humani.v8i1.1383.
Rachmat, Lail Aoelia Anjani. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Sosial.” Indonesia Berdaya 4, no. 2 (2023): 771–77. https://doi.org/10.47679/ib.2023468.
Rahmanto, Tony Yuri. “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN BERBASIS TRANSAKSI ELEKTRONIK (Legal Enforcement Against Fraudulent Acts in Electronic-Based Transactions).” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 1 (2019): 31–52.
Website:
Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.web.id/perlindungan, diakses pada 26 Juli 2025
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.



