PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENIPUAN BERKEDOK UNDANGAN DIGITAL MENGGUNAKAN SOSIAL MEDIA

Penulis

  • Septiana Prameswari Faculty of Law, Wijaya Kusuma Surabaya University, Surabaya, Indonesia
  • Titik Suharti Faculty of Law, Wijaya Kusuma Surabaya University, Surabaya, Indonesia https://orcid.org/0000-0002-7875-6612

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v31i1.915

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Penipuan, Undangan digital

Abstrak

Berkembangnya teknologi saat ini semakin canggih, fungsi komunikasi kian bervariasi. Saat ini munculnya undangan digital yang semakin mempermudah komunikasi, hanya dengan mengirimkan Undangan Digital melalui fitur share chat whatsapp maka undangan telah tersebar. Namun beberapa waktu terakhir penipuan berkedok undangan pernikahan menjadi ramai di masyarakat setelah salah satu sosial media menggugah lewat cuitan Twitternya, modus penipuan dengan modifikasi APK dapat mencuri akses pengguna ponsel bila asal mengklik pesan yang berasal dari orang yang tidak dikenal. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk aturan hukum terhadap tindak pidana penipuan berkedok undangan online, serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan secara online. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode normatif dengan bahan dasar hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan bahan dasar hukum sekunder yaitu buku, jurnal, dan beberapa artikel ilmiah tentang hukum. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan Konseptual. Dari hasil penelitian yang dilakukan tidak ada kejelasan aturan hukum mengenai penipuan model undang, dalam KUHP hanya mengatur tindak pidana penipuan dengan model konvensional biasa bahkan dalam UU ITE pun tidak dijelaskan secara spesifik dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana.

Referensi

Peraturan Perundangan-undangan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).

Buku:

Amrani, Hanafi, dan Mahrus Ali. Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Arief, Barda Nawawi. Perlindungan HAM dan Korban Dalam Pembaharuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Cet. 1. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana, 2017.

Maskun. Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana, 2014.

Maskun, dan Wiwik Meilarati Saloko. Aspek Hukum Penipuan Berbasis Internet. Bandung: Keni Media, 2017.

Muladi, dan Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1992.

Rahardjo, Satjipto. Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003.

Jurnal:

Fauzia, Ana, dan Fathul Hamdani. “Penegakan Miranda Principles Melalui Pemberian Bantuan Hukum Pendampingan Di Masa Pandemi Covid-19.” Seminar Nasional Hukum … 7, no. 1 (2021): 1–20. https://proceeding.unnes.ac.id/index.php/snh/article/view/699%0Ahttps://proceeding.unnes.ac.id/index.php/snh/article/download/699/619.

Jannah, H, Sofwan, dan M Naufal. “Penegakan Hukum Cyber Crime Ditinjau Dari Hukum Positif dan Hukum Islam.” Al-Mawarid 12, no. 1 (2012): 69–84.

Melani, Melani, Hari Sutra Disemadi, dan Nyoman Serikat Putra Jaya. “Kebijakan Hukum Pidana Dibidang Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana Non-Konvensional.” Pandecta Research Law Journal 15, no. 1 (2020): 111–20. https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i1.19469.

Puspitasari, Ikka. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Hukum Positif di Indonesia.” Madani (Hukum dan Masyarakat Madani) 8, no. 1 (2018): 1–14. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/humani.v8i1.1383.

Rachmat, Lail Aoelia Anjani. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Sosial.” Indonesia Berdaya 4, no. 2 (2023): 771–77. https://doi.org/10.47679/ib.2023468.

Rahmanto, Tony Yuri. “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN BERBASIS TRANSAKSI ELEKTRONIK (Legal Enforcement Against Fraudulent Acts in Electronic-Based Transactions).” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 1 (2019): 31–52.

Website:

Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.web.id/perlindungan, diakses pada 26 Juli 2025

Diterbitkan

2026-01-05

Terbitan

Bagian

Articles