Punishment For Perpetrators of Distribution of Pornography Who Suffer From Exhibitionism (Decision Number 23/Pid.B/2022/PN Wat)

Penulis

  • Farah Nizrinia Aulia Fakultas Hukum, Universitas Jember
  • Ainul Azizah Fakultas Hukum, Universitas Jember
  • Halif Fakultas Hukum, Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v29i2.922

Kata Kunci:

eksibisionisme, tujuan pemidanaan, pornografi, exhibitionism, criminal purposes, pornography

Abstrak

Eksibisionisme merupakan fantasi seksual yang menyimpang dengan cara mempertunjukkan alat kelaminnya kepada orang lain. Perilaku tersebut tentu telah melanggar norma kesusilaan dan kenormaan yang menimbulkan keresahan dan mengganggu ketentraman di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, norma hukum harus ditegakkan demi memelihara ketertiban dan ketentraman serta memberi kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Berbicara tentang tindak pidana tidak akan lepas dengan pembahasan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana itu sendiri. Dapat dikatakan bahwa penjatuhan pidana haruslah memperhatikan tujuan pemidanaan yang dimana identik dengan hukuman yang berlaku atas dilanggarnya suatu aturan hukum. Pada Putusan Nomor 23/Pid.B/2022/PN Wat terdakwa mengakui membuat video/foto dirinya sendiri yang bermuatan pornografi. Ketika proses penyidikan, terdakwa diperiksa oleh ahli psikolog dengan hasil pemeriksaan bahwa terdakwa mengidap eksibisionisme. Majelis menjatuhkan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp.250.000.000.

Referensi

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum.

Putusan Direktori Mahkamah Agung Republik Indonesia, PUTUSAN NOMOR 23/Pid B/2022/PN.Wat.

Buku:

Adami Chazawi. (2014). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.

Arthur S. Reber dan Emily S. Reber. (2010). Kamus Psikologi. ed. by Santoso Yudi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Eva Achjani Zulfa. (2013). Gugurnya Hak Menuntut: Dasar Penghapusan, Peringanan, dan Pemberat Pidana. Bogor: Ghalia Indonesia.

Lilik Mulyadi. (2010). Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

M. Yahya Harahap. (2005). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Rifki Erhan Anggawirya. (2019). “Kontroversial Putusan Hakim Dalam Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Eksibisionisme Terhadap Anak.” Skripsi. Medan.

Kristian A.H. Daniel. (2018). “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Eksibisionisme Dalam Hukum Pidana Indonesia.” Universitas Katolik Parahyangan.

Hadi Alamri. (2017). “Kedudukan Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Menurut Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana.” Jurnal Lex Privatum. V.1 (2107)

Irvan Hidayatulloh. (2021). “Konsep Penjatuhan Sanksi Bagi Pelaku Eksibisionisme Dalam Perspektif Nilai Keadilan”. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Nisfu Restu Illahi. (2015). “Analisis Yuridis Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data dan Informasi Elektronik (Putusan Nommor: 03/Pid.Sus/2012/PTR)”. Universitas Jember.

Nurain Dawali, Fence M. Wantu, Nauvazria Achir. “Peranan Ahli Psikiatri di Kepolisian Daerah Gorontalo Dalam Mengungkap Kasus Pencabulan Anak.” Journal of Comprehensive Science, 2.5 (2023), 1412–1420.

Y.A. Triana Ohoiwutun dan Surjanti. “Urgensi Pemeriksaan Ahli Jiwa Dalam Kasus Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga Kajian Putusan Nomor 173/Pid.Sus/2014/PN/Lmj.” Jurnal Yudisial. 11.3 (2018), 327–345.

Diterbitkan

2024-05-30

Terbitan

Bagian

Articles