YURISDIKSI INTERNATIONAL CRIMINAL COURT TERHADAP KEJAHATAN LINGKUNGAN HIDUP

Penulis

  • Agis Ardhiansyah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Akbar Aprilia Ardhiansyah Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v29i2.941

Kata Kunci:

lingkungan hidup; ekosida, hukum internasional; international criminal court

Abstrak

Penelitian ini mengeksplorasi potensi yurisdiksi International Criminal Court (ICC) dalam menangani kejahatan lingkungan hidup, dengan fokus khusus pada konsep ekosida sebagai kejahatan internasional. Meskipun ICC belum secara resmi mengakui ekosida sebagai jenis kejahatan dalam Statuta Roma, diskusi mengenai pengakuan ini telah meningkat seiring dengan krisis lingkungan global yang semakin parah. Melalui pendekatan normatif yuridis, penelitian ini menganalisis perkembangan hukum internasional yang berkaitan dengan kejahatan lingkungan dan mengevaluasi kemungkinan perluasan yurisdiksi ICC untuk memasukkan kejahatan lingkungan sebagai bagian dari mandatnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan kejahatan lingkungan di bawah yurisdiksi ICC dapat memperkuat perlindungan lingkungan global dan mengurangi impunitas pelaku yang terlibat dalam kerusakan lingkungan. Namun, tantangan hukum dan praktis, termasuk definisi dan elemen kejahatan ekosida, perlu diatasi untuk memungkinkan implementasi yang efektif. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam diskursus hukum internasional mengenai perlindungan lingkungan dan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.

Kata Kunci: lingkungan hidup; ekosida, hukum internasional; international criminal court

Referensi

Perjanjian Internasional:

Statuta Roma

International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)

Buku

M. Ridha Saleh. (2020). ECOCIDE: Melawan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia. Jakarta: Rayyana Komunikasindo.

Victor Tsilonis. (2019). The Jurisdiction of The International Criminal Court. Springer: Cham.

Otto Triffterer dan Kai Ambos (Ed). (2016). The Rome Statute of the International Criminal Court: A Commentary 3rd Edition. Beck/Hart: Munich.

Artikel Jurnal

Devita Kartika Putri. (2019). “Interpreting ‘Most Serious Crimes’ under Article 6(2) of ICCPR”. Mimbar Hukum. 31(3), 419-437. https://doi.org/10.22146/jmh.48979

Geng Zhimin. (2023). “A Study on the Jurisdiction of the International Criminal Court”. Volume 10, Issue 9. 241-246. http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v10i9.5155

Jessica Schaffer. (2020). “Prosecution of Wartime Environmental Damage by Non-State Parties at the International Criminal Court.” Bond Law Review. 32 (1), 151–64. https://doi.org/10.53300/001c.17931.

Liana Georgieva Minkova. (2023). “The Fifth International Crime: Reflections on the Definition of Ecocide”, Journal of Genocide Research, 25:1, 62-83, DOI: 10.1080/14623528.2021.1964688

Luigi Prosperi, Jacopo Terrosi. (2017). “Embracing the ‘Human Factor’: Is There New Impetus at the ICC for Conceiving and Prioritizing Intentional Environmental Harms as Crimes Against Humanity?”. Journal of International Criminal Justice. 15(3), 509-525. https://doi.org/10.1093/jicj/mqx032

Mehdi J. Hakimi. (2023). “The Genocide of Hazaras”. Virginia Journal of International Law Online. 63(19), 21-32. http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.4262465

Ricardo Pereira. (2020). “After the ICC Office of the Prosecutor’s 2016 Policy Paper on Case Selection and Prioritisation: Towards an International Crime of Ecocide?”. Crim Law Forum 31, 179–224. https://doi.org/10.1007/s10609-020-09393-y

Rigmor Argren. (2023). “The Obligation to Prevent Environmental Harm in Relation to Armed Conflict”. International Review of the Red Cross, 105 (924), 1208–1226, Protecting the Environment in Armed Conflict. doi:10.1017/S1816383123000231

Shilpa S. Shetty and others. (2023). “Environmental Pollutants and Their Effects on Human Health”. Heliyon. 9(9), 1-13. doi: https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2023.e19496

Artikel Internet

France24.com. “ICC Prosecutor Wants Court to Try “Environmental Crimes”. https://www.france24.com/en/live-news/20240207-icc-prosecutor-wants-court-to-try-environmental-crimes, diakses pada 24 Mei 2024.

Office of the Prosecutor. “The Office of the Prosecutor Launches Public Consultation on a New Policy Initiative to Advance Accountability for Environmental Crimes under the Rome Statute”. https://www.icc-cpi.int/news/office-prosecutor-launches-public-consultation-new-policy-initiative-advance-accountability-0, diakses pada 24 Mei 2024.

World Health Organization. “Preventing Disease through Healthy Environments: A Global Assessment of the Burden of Disease from Environmental Risks.” https://www.who.int/publications/i/item/9789241565, diakses pada 24 Mei 2024.

Diterbitkan

2024-05-30

Terbitan

Bagian

Articles