KEDUDUKAN ANAK ANGKAT TANPA LEGALITAS DALAM WARIS MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Penulis

  • Ali Haydar Hasyim Faculty of Sharia and Law, Sunan Ampel State Islamic University Surabaya, Surabaya, East Java, Indonesia
  • Nurshinta Dinda Annogerah Faculty of Sharia and Law, Sunan Ampel State Islamic University Surabaya, Surabaya, East Java, Indonesia
  • Rizka Aulia Sani Faculty of Sharia and Law, Sunan Ampel State Islamic University Surabaya, Surabaya, East Java, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v31i2.967

Kata Kunci:

Anak angkat, legalitas, hukum positif

Abstrak

ABSTRAK

Dalam sistem hukum Indonesia, kedudukan anak angkat dalam waris masih menjadi perdebatan, terutama untuk anak adopsi atau anak angkat yang tidak memiliki legalitas formal. Berdasarkan hukum Islam, anak angkat tidak memiliki hak mewarisi secara otomatis pada orang tua angkatnya karena tidak adanya hubungan nasab, tetapi dapat menerima hingga sepertiga warisan melalui wasiat wajibah. Sementara itu, dalam hukum perdata, anak angkat hampir setara dengan anak kandung dalam hak waris jika diakui secara sah oleh pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kedudukan anak angkat tanpa legalitas dalam sistem hukum waris Indonesia serta bagaimana hukum positif memberikan perlindungan terhadap mereka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yang difokuskan pada penelitian hukum melalui studi kepustakaan dengan meneliti bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ketidakpastian hukum masih menjadi kendala bagi anak angkat tanpa legalitas dalam memperoleh hak waris. Dalam kaitannya dengan permasalahan tersebut, terdapat yurisprudensi dalam Perkara Perdata No. 1413K/Pdt/1988/01 yang menegaskan bahwa status anak angkat tidak hanya ditentukan oleh legalitas formal, tetapi juga berdasarkan hubungan pengasuhan yang telah berlangsung lama. Putusan ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap hak-hak anak angkat, terutama dalam hal pewarisan.

Referensi

Peraturan Perundangan-undangan:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).

Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Perkara Perdata No. 1413K/Pdt/1988/01/030.Anak Angkat.

Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 176/PDT/2024/PT.BTN.

Putusan Pengadilan Agama Kayu Agung No. 901/Pdt.G/2025/PA.Kag.

Putusan Pengadilan Agama Surabaya No. 174/Pdt.P/2026/PA.Sby.

Putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 0486/Pdt.P/2020/PA.Bwi.

Buku:

Ahmad Junaidi. Wasiat Wajibah: Pergumulan Hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia. Edited by Muhaimin. Cet. 1. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.

Kamil, Ahmad, dan M. Fauzan. Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Cetakan ke-2. Jakarta: PT. Rajagrafindo Perkasa, 2010.

Yusup. Kompilasi Hukum Islam: Pilar Hukum Perdata Islam di Indonesia (Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan). Cet. ke-1. Banjarnegara: PT. Penerbit Qriset Indonesia, 2026.

Jurnal:

Gihleb, Rania, Osea Giuntella, and Ning Zhang. “The Effect of Mandatory-Access Prescription Drug Monitoring Programs on Foster Care Admissions.” The Journal of Human Resources 57, no. 1 (2022): 217–40. https://doi.org/10.3368/jhr.57.1.0918-9729R2.

Hannifa, Vaula Surya, Johni Najwan, and M. Amin Qodri. “Hak Waris Anak Angkat Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Indonesia.” Zaaken: Journal of Civil and Business Law 3, no. 1 (2022): 34–48. https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i1.15919.

Herawati, Andi. “Kompilasi Hukun Islam (KHI) Sebagai Hasil Ijtihad Ulama Indonesia.” HUNAFA Jurnal Studia Islamika 8, no. 2 (2011): 321–40. https://doi.org/10.24239/jsi.v8i2.367.321-340.

Ichsan, Muhammad, and Erna Dewi. “Reformulasi Hukum Wasiat Wajibah di Indonesia Terhadap Kewarisan Anak Angkat Perspektif Hukum Islam.” MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam 12, no. 1 (2023): 2615–22. https://doi.org/10.30651/mqs.v12i1.15885.

Putranti, Mahardhika Budi, and Setiyowati. “Kedudukan Anak Angkat Yang Tidak Didaftarkan Sebagai Ahli Waris Orang Tua Angkat.” Jurnal Akta Notaris 2, no. 1 (2023): 68–83. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i1.895.

Rabbani, Deden Rafi Syafiq. “Membedah Pengaturan Hukum Kewarganegaraan Chile: Suatu Kajian Perbandingan.” Jurnal Supremasi 11, no. 1 (2021): 1–14. https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i1.1287.

Ritonga, Riza Amina Harkaz, H. Isran Idris, and Dwi Suryahartati. “Kedudukan Anak Angkat Dalam Sistem Pewarisan Hukum Adat dan Hukum Islam (Perbandingan Antara Hukum Adat dan Hukum Islam).” Zaaken: Journal of Civil and Business Law 2, no. 3 (2021): 512–25. https://doi.org/10.22437/zaaken.v2i3.16003.

Rosalina, Adelia. “Kedudukan Anak Angkat Dalam Hak Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Journal of Law 8, no. 1 (2022): 198–211.

Saraswati, Ida Ayu Kade Irsyanti Nadya. “Status Hukum dan Hak Waris Bagi Anak Angkat Yang Tidak Dimohonkan Dengan Penetapan Pengadilan.” Kertha Wicaksana 16, no. 1 (2022): 7–14. https://doi.org/10.22225/kw.16.1.2022.7-14.

Yassin, Iqbal, Prasetya Sanjaya, Muhammada Romadhon, and Ivan Saputra. “Integrasi Konsep Anak Angkat Dalam Pembagian Waris di Indonesia: Analisis Yuridis Terhadap Dinamika Hukum Positif.” Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2024): 274–81.

Diterbitkan

2026-05-13

Terbitan

Bagian

Articles